Secara berjenjang pada masing-masing tingkatan, kewenangan, tugas dan tanggung jawab Satuan Pengendali Intern di Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang Jurusan Pertanian adalah sebagai berikut:
- Ketua Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang bertanggung jawab atas pelaksanaan SPI di lingkungan Ketua Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan SPI sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun pada masing-masing unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Ketua Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-
- Menunjuk personil Tim Satlak PI sebagai organisasi pelaksana SPI di unit kerjanya, dan diusulkan ke BPPSDM
- Menyusun petunjuk teknis (Juknis) berdasarkan Pedoman Teknis SPI dari unit eselon I sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sebagai acuan pelaksanaan SPI;
- Melakukan sosialisasi dan menerapkan Juknis SPI di lingkungan unit kerjanya;
- Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia pelaksana SPI di unit kerjanya;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPI di unit kerjanya untuk menilai sejauhmana tingkat efektivitasnya;
- Menyusun laporan berkala (per triwulan) pelaksanaan SPI di unit kerjanya dan mengirim kepada pimpinan unit kerja eselon I yang menjadi atasan langsungnya, dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal selaku Pembina SPI Kementerian
- Tim Satlak PI mempunyai Tugas sebagai berikut :
- Menilai, menguji, mengevaluasi, mereview, memantau, merekomendasi-kan dan pembinaan serta penyusunan laporan atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern;
- Menyusun rencana kerja pengendalian intern;
- Melaksanakan pendampingan proses pemeriksaan dengan APIP;
- Memantauan dan mengevaluasi penyelesaian tindak lanjut hasil Audit dari APIP;
- Melaksanakan penilaian dan pengujian kinerja lingkup intern satuan kerja;
- Melaksanakan penilaian dan pengujian pengelolaan program, kegiatan, keuangan, pengadaan barang/jasa serta SAI (SAK dan SIMAK – BMN) pada tingkat Unit Kerja/UPT/Satker.
- Melaksanakan penilaian dan pengujian atas penyusunan LAKIP pada Satker Intern;
- Menyusunan laporan hasil penilaian/pengujian atas pelaksanaan tugas yang ditujukan kepada atasan langsung/kepala Satker;
- Menyusun SOP SPI
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPI kepada pimpinan Unit Kerja yang memuat rekomendasi konkrit atas perbaikan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran SAI (SAK dan SIMAK- BMN) laporan keuangan serta memberikan saran penerapan penghargaan terhadap prestasi kerja serta sanksi terhadap penyimpangan yang terjadi;