☎️ Hubungi kami : (0292) 364188 | 📨 Email : [email protected]

Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang

Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian 
Kementerian Pertanian

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab

Secara berjenjang pada masing-masing tingkatan, kewenangan, tugas dan tanggung jawab Satuan Pengendali Intern di Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang Jurusan Pertanian adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang bertanggung jawab atas pelaksanaan SPI di lingkungan Ketua Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan SPI sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun pada masing-masing unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Ketua Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    • Menunjuk personil Tim Satlak PI sebagai organisasi pelaksana SPI di unit kerjanya, dan diusulkan ke BPPSDM
    • Menyusun petunjuk teknis (Juknis) berdasarkan Pedoman Teknis SPI dari unit eselon I sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sebagai acuan pelaksanaan SPI;
    • Melakukan sosialisasi dan menerapkan Juknis SPI di lingkungan unit kerjanya;
    • Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia pelaksana SPI di unit kerjanya;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPI di unit kerjanya untuk menilai sejauhmana tingkat efektivitasnya;
    • Menyusun laporan berkala (per triwulan) pelaksanaan SPI di unit kerjanya dan mengirim kepada pimpinan unit kerja eselon I yang menjadi atasan langsungnya, dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal selaku Pembina SPI Kementerian
  1. Tim Satlak PI mempunyai Tugas sebagai berikut :
    • Menilai, menguji, mengevaluasi, mereview, memantau, merekomendasi-kan dan pembinaan serta penyusunan laporan atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern;
    • Menyusun rencana kerja pengendalian intern;
    • Melaksanakan pendampingan proses pemeriksaan dengan APIP;
    • Memantauan dan mengevaluasi penyelesaian tindak lanjut hasil Audit dari APIP;
    • Melaksanakan penilaian dan pengujian kinerja lingkup intern satuan kerja;
    • Melaksanakan penilaian dan pengujian pengelolaan program, kegiatan, keuangan, pengadaan barang/jasa serta SAI (SAK dan SIMAK – BMN) pada tingkat Unit Kerja/UPT/Satker.
    • Melaksanakan penilaian dan pengujian atas penyusunan LAKIP pada Satker Intern;
    • Menyusunan laporan hasil penilaian/pengujian atas pelaksanaan tugas yang ditujukan kepada atasan langsung/kepala Satker;
    • Menyusun SOP SPI
    • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPI kepada pimpinan Unit Kerja yang memuat rekomendasi konkrit atas perbaikan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran SAI (SAK dan SIMAK- BMN) laporan keuangan serta memberikan saran penerapan penghargaan terhadap prestasi kerja serta sanksi terhadap penyimpangan yang terjadi;

 

© Copyright 2024 - POLBANGTANYOMA - All Rights Reserved
menuchevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram