Dalam rangka mendukung pelaksanaan SPI, Anggaran di bebankan pada DIPA Satuan Kerja (Satker) Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang Jurusan Pertanian di Yogyakarta. Dasar Pengendalian Pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana tercantum dalam:
- Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 25/Permentan/OT.020/5/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No : 36/Permentan/SM.220/8/2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian;
- Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta Magelang Kampus Yogyakarta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) STPP Jurusan Penyuluhan Pertanian Yogyakarta Tahun 2021 Nomor: DIPA-018.10.2.417407/2021 tanggal 23 November 2020.
- Keputusan Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta–Magelang Nomor 1554/OT.220/I.8.1/4/2021 tentang Penugasan Personalia Lingkup Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta - Magelang Tahun 2021 tanggal 5 April 2021;